Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Setumpuk Saksi untuk Perkara Azis Syamsuddin

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi bagi tersangka eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Setumpuk Saksi untuk Perkara Azis Syamsuddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi bagi tersangka eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Ada tiga saksi yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan di aula Polretabes Bandar Lampung Polda Lampung.

Mereka yaitu Syamsi Roli, PNS; Neta Emilia, Karyawan BUMN; dan Fajar Arafadi, Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. 

Berita Rekomendasi

Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif Covid-19.

Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif Covid-19. Alhasil Azis dijemput paksa.

Heboh Azis Syamsuddin disebut punya orang dalam di KPK

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas