Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Disebut Ancam Bunuh Tommy Sumardi, akan Dipindah ke Cipinang
Berikut ini kronologi Irjen Napoleon Bonaparte kembali berulah. Ia disebut-sebut mengancam akan membunuh Tommy Sumardi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
"Ya (selnya berdekatan). Masih dalam satu blok. Merasa diintimidasi dan sebagainya laporkan saja."
"Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," ungkapnya.
IPW Sebut Irjen Napoleon Ingin Selamatkan Diri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja berulah lagi untuk mendapatkan simpati publik.
Tak hanya itu, menurut Sugeng, Irjen Napoleon tengah berusaha menyelamatkan diri dengan membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rekamannya.
Seperti diketahui, dalam rekaman satu menit yang beredar, Irjen Napoleon, Tommy Sumardi, dan Brigjen Brigjen Prasetijo Utomo, menyebut nama Listyo saat membahas penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri."
"Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang," beber Sugeng dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Buat Ulah Lagi, Kabareskrim Siap Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Baca juga: Fakta Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Sempat Hendak Diselesaikan Damai Hingga Pengaruhi Saksi
"Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam."
"Padahal isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya," tambahnya.
Ia pun mengatakan, rekaman Irjen Napoleon yang menyebut nama Listyo Sigit, hanyalah sebatas isu dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum.
"Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)