Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I? Peserta Dapat Ikut Seleksi Tahap II, Berikut Syaratnya

Apabila hasil pengumuman Seleksi PPPK Guru Tahap I tidak lolos, peserta dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I? Peserta Dapat Ikut Seleksi Tahap II, Berikut Syaratnya
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut syarat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II. 

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinyapada SSCASN.

Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar, pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar, pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Seleksi Kompetensi Tahap III

Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap III:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

Berita Rekomendasi

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi IIPelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasipendidikan pelamar.

Lalu, apa saja materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi?


Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK guru:

Seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas