Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan masa pandemi Covid 19
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelasanaan protokol kesehatan 5M.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
- Menyediakan cadangan masker media.
- Melarang jemaah dengan kondidi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khsusus pada lantai, halaman, atau kursi.
- Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
- Melakukan disenfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan.
- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan berkala;
- Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, dan lain sebagainya memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar dan memenuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan Wajib;
- Menggunakan masker dengan baik dan benar.
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.