Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan masa pandemi Covid 19
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
- Kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki.
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
- Bagi yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi
Baca juga: Kemenag: Masih Banyak Calon Jemaah Umrah yang Belum Divaksin
6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat atau di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)