Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan masa pandemi Covid 19

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas 

- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.

- Kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki.

- Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

BERITA REKOMENDASI

- Bagi yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

Baca juga: Kemenag: Masih Banyak Calon Jemaah Umrah yang Belum Divaksin

6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat atau di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas