Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Kereta Cepat Kembali Disorot: Jokowi Bolehkan Penggunaan APBN hingga Luhut Jadi Ketua Komite

Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini membolehkan APBN untuk membiayai megaproyek ini.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Proyek Kereta Cepat Kembali Disorot: Jokowi Bolehkan Penggunaan APBN hingga Luhut Jadi Ketua Komite
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pembangun proyek Kereta Cepat, Jakarta Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (18/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung kembali menjadi sorotan.

Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini membolehkan APBN untuk membiayai megaproyek ini.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. 

Selain itu, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung juga menjadi sorotan karena biayanya yang kini membengkak dengan kenaikan sebesar Rp 27 triliun.

Baca juga: Berbeda dengan Indonesia, Malaysia Pilih Batalkan Proyek Kereta Cepat

Dihimpun Tribunnews.com, Senin (11/10/2021), berikut rangkuman terkini terkait proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung:

1. Dulu Janji Tak Pakai APBN, Kini Dilegalkan Gunakan APBN

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Berita Rekomendasi

Salah satu perubahan pada perpres tersebut yakni soal pendanaan yang diatur dalam Pasal 4.

Diakses Tribunnews.com dari laman peraturan.bpk.go.id, Senin (11/10/2021), dilegalkannya penggunaan APBN untuk membiaya Kereta Api Cepat tertuang dalam pasal 4 ayat 2 yang berbungi sebagai berikut:

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf c dapa berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Benaja Negara (APBN) dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Startegis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal."

Terbitnya Perpres ini berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi di awal dimulainya proyek Kereta Cepat yang menyatakan proyek kereta Jakarta-Bandung tidak akan menggunakan sepeserpuan uang APBN

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Kendaraan melintasi kontruksi tiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berjajar di pinggir Jalan Tol Padaleunyi, Kota/Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan PT Jasa Marga pada Senin, 15 Maret 2021 melakukan simulasi uji coba rute kendaraan pengangkut rel kereta cepat Jakarta-Bandung dari dermaga Tanjung Priok pukul 05.00 WIB tiba di tujuan Km 150+200 B Jalan Tol Padaleunyi pukul 12.30 WIB. Namun hingga sore, kendaraan pengangkut rel yakni kendaraan Multi-Axle Trailer 32 Axle itu tidak kunjung tiba di tujuan. Berdasarkan informasi, kendaraan tersebut tidak jadi melanjutkan perjalanan akibat menimbulkan kemacetan di Jalan Tol Cikampek. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kendaraan melintasi kontruksi tiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berjajar di pinggir Jalan Tol Padaleunyi, Kota/Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kala itu, Jokowi menegaskan, jangankan menggunakan uang rakyat, pemerintah bahkan sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah.

Hal ini karena proyek kereta cepat penghubung dua kota berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis.

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi

2. Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Dalam Perpres baru, Jokowi juga membentuk Komite Kereta Cepat yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Kooridnator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite."

3. Alasan Biaya Membengkak Rp 27 Triliun

Pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung diketahui mengalami pembengkakan hingga Rp 27 triliun. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pembengkakan biaya kereta cepat dikarenakan berbagai hal.

Pertama, mulai adanya wabah Covid-19 membuat arus kas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek terganggu.

Gangguan arus kas tersebut turut berdampak kepada aliran dana untuk pembangunan proyek kereta cepat, yang kemudian pembangunannya menjadi terhambat.

Baca juga: Biaya Proyek Kereta Cepat Bengkak Rp 27 Triliun Ternyata Karena Banyak BUMN Tak Bisa Setor Dana

Sebagai informasi, saat ini porsi pemerintah di perusahaan patungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) adalah 60 persen, yakni melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

PT PSBI terdiri dari empat BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Wijaya Karya, PTPN VIII, dan PT Jasa Marga.

Sedangkan untuk 40 persen porsi saham lainnya dimiliki China Railway International.

"Problemnya adalah corona datang, ini membuat terhambat," ucap Arya kepada awak media, Minggu (10/10/2021) malam, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

"Yang pertama, bahwa para pemegang sahamnya seperti Wijaya Karya itu terganggu cash flow-nya. Kita tahu banyak perusahaan karya juga pada terganggu (di masa pandemi ini). Kemudian kita juga tahu KAI karena corona penumpangnya turun semua sehingga membuat mereka tidak bisa menyetor dananya," sambungnya.

Petugas meninjau kedatangan sejumlah rel sepanjang 50 meter di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Depo Kereta Cepat Tegalluar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021). Batang rel ini memiliki standar UIC 60 atau R60 yang artinya memiliki berat 60 kg per satu meter, yang akan menjadikan lintasan kereta cepat minim sambungan sehingga mendukung peningkatan keamanan dari perjalanan KCJB. Total ada sebanyak 12.539 batang rel kereta yang akan diangkut, didatangkan langsung dari Cina menuju Pelabuhan Tanjung Intan Selatan Cilacap, diangkut menggunakan kereta angkutan ke Stasiun Rancaekek. Setelah itu rel dibongkar di Depo Tegalluar, Rancaekek. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas meninjau kedatangan sejumlah rel sepanjang 50 meter di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Depo Kereta Cepat Tegalluar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021). Batang rel ini memiliki standar UIC 60 atau R60 yang artinya memiliki berat 60 kg per satu meter, yang akan menjadikan lintasan kereta cepat minim sambungan sehingga mendukung peningkatan keamanan dari perjalanan KCJB. Total ada sebanyak 12.539 batang rel kereta yang akan diangkut, didatangkan langsung dari Cina menuju Pelabuhan Tanjung Intan Selatan Cilacap, diangkut menggunakan kereta angkutan ke Stasiun Rancaekek. Setelah itu rel dibongkar di Depo Tegalluar, Rancaekek.  (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Arya juga melanjutkan, bengkaknya dana pembangunan Kereta Cepat juga disebabkan adanya faktor lain, yaitu perubahan desain proyek, hingga harga tanah yang kian naik di setiap tahunnya.

"Ketika membuat Kereta Api Cepat atau jalan tol atau sebagainya, di tengah perjalanan yang panjang pasti ada perubahan desain karena (faktor) kondisi geografis. Perubahan-perubahan desain ini membuat pembengkakan biaya," papar Arya.

"Kemudian juga harga tanah seiring berjalannya waktu ada perubahan dan itu wajar. Itu yang membuat pembengkakan," ujarnya.

4. Pemerintah Siapkan PMN untuk Suntik Proyek Kereta Cepat

Dengan dilegalkannya APBN untuk membiayai proyek kereta cepat, Pemerintah tengah menyiapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyuntik proyek kereta cepat

Dikutip dari Kontan, Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengungkapkan, penggunaan dana APBN mempertimbangkan kondisi BUMN yang menjadi sponsor kereta cepat, yang sedang mengalami kesulitan finansial akibat pandemi Covid-19.

Untuk menutupi kekurangan setoran modal, maka diusulkan dari PMN.

Baca juga: Terkendala Pandemi, Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih 80 Persen

Perpres baru telah mengatur pemberian PMN kepada KAI sebagai leading sponsor BUMN.

PMN untuk menutupi kekurangan setoran modal konsorsium BUMN senilai Rp 4,3 triliun.

"KAI akan melakukan setoran modal porsi PTPN VIII dan Jasa Marga yang belum disetorkan, serta mengambil alih porsi saham yang belum disetorkan PTPN VIII dan Jasa Marga," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (10/10).

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Muhammad Idris) (Kontan/Venny Suryanto dan Ridwan Nanda Mulyana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas