Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Azhar Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi Terkait Laporan Luhut

Haris Azhar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Haris Azhar Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi Terkait Laporan Luhut
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Haris merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan Luhut soal kepemilikan tambang emas di Papua.

Ia pun mengaku hingga kini belum menerima undangan pemeriksaan itu sampai saat ini.

"Tanya ke polisi coba. Belum ada undangannya," kata Haris saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Belum Melayangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Terhadap Haris Azhar

Ketika ditanya lebih lanjut soal persiapannya menjalani pemeriksaan, Haris menanggapi dengan santai.

Berita Rekomendasi

Ia menyatakan tak ada persiapan khusus apabila jadwal pemeriksaan sudah dirilis selain membawa kartu identitas.

"Bawa KTP paling. Kalau nggak siap, kasihan pelapor kan," kelakar Haris.

Sebelumnya, polisi belum mengirimkan surat panggilan kepada Haris Azhar karena belum melengkapi syarat administrasi untuk terlapor.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri, penyidik akan segera bersurat kepada Haris untuk jadwal pemeriksaan.

"Saat ini belum. Nanti penyidik masih melengkapi kekurangan persyaratan administrasi untuk undangan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas