Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Mantan Napi Terorisme Terkait Pro dan Kontra Pembubaran Densus 88

Haris menilai keberadaan Densus 88 masih diperlukan dan keberadaan Densus 88 penting guna menangkal pencegahan terorisme.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Kata Mantan Napi Terorisme Terkait Pro dan Kontra Pembubaran Densus 88
ISTIMEWA
Ilustrasi Densus 88. 

Ketika itu, lanjut dia, dirinya ditangkap telah ada ada puluhan yang ditangkap pada pelatihan di Aceh.

"Barang bukti luar biasa sudah ditangan aparat. Jadi tertangkap tetap saja sebagai terduga,” ungkapnya.

Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG Universitas Indonesia Muhammad Syauqillah sependapat dengan Haris.

Menurut dia, keberadaan Densus 88 perlu dipertahankan dan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme.

“Keberadaan Densus perlu dipertahankan karena menjadi amanat Undang-Undang kita,” terang Syauqi yang juga Ketua BPET MUI.

Ia mengungkapkan selama tahun 2021 Densus 88 telah berhasil menangkap 100 orang teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Namun gerakan penangkapan Densus 88 dilakukan secara diam-diam.

Berita Rekomendasi

“Anda bisa bayangkan selama 2021 untuk JI ada 100 orang yang ditangkap oleh Densus 88 dan itu silence, dan itu bagaimana kinerjanya. Densus 88 makin ke sini makin bagus,” jelasnya.

Dia menilai kritik yang kontruktif, itu dari pemerhati dan akademisi, dan dari waktu ke waktu ada kinerja dari Densus 88 mengalami perbaikan.

“Kalau dulu darrr… derrr.. dorrr… dan diliput stasiun televisi nasional. Dan kalau ada penembakan itu ada buat anak-anak kecil tidak cocok untuk menontonnya”.

Intinya, jelas Syauqi, keberadaan Densus 88 diperlukan untuk pencegahan dan bisa mencegah aksi massif terorisme.

“Artinya dana yang besar dari pencegahan aksi terorisme itu sebanding. Kalau terjadi aksi teror, itu trauma fisik seseorang dan kehancuran itu akan jadi trauma sendiri. Dan harus dilihat pendekatan keamanan dari manusia untuk pencegahan terorisme,” ucapnya.

Dan berdasarkan Fatwa Nomor 3 tahun 2004 itu menyatakan segala bentuk teror dan bom bunuh diri itu haram.

“MUI jelas posisinya bahwa terror dan bom bunuh diri itu haram,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas