Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Panggil Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam Kasus Rekayasa Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil bos PT Bank PAN Indonesia ata Bank Panin (PNBN), Mu'min Ali Gunawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Isyaratkan Panggil Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam Kasus Rekayasa Pajak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.

Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu, Febrian, bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sendiri didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang Rp5 miliar dari Veronika Lindawati

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin

Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar). 

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. 

Tak hanya dari Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. 

Berita Rekomendasi

Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. 

Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. 

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas