Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Cara Cairkan bagi Pemilik Rekening BCA

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta beserta cara pencairan BSU bagi pemilik rekening bank non Himbara, semisal BCA. 

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Cara Cairkan bagi Pemilik Rekening BCA
Istimewa
Ilustrasi Uang - Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp1 Juta 

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda

- Setelah itu, cek pemberitahuan

-  Anda akan mendapatkan keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. 

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU.
Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Cara Pencairan BSU bagi Penerima BSU Pemilik Rekening Bank Non Himbara

Dalam proses pencairan BSU tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan tahun lalu.

Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) akan dibuatkan rekening di bank Himbara.

Dikutip dari video di akun instagram Kemnaker, BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

BERITA TERKAIT

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Lantas bagaimana cara mengetahui penerima BSU sudah dibuatkan rekening baru? 

Menurut penjelasan Kemnaker, untuk mengetahuinya dilakukan melalui cek dilaman bsu.kemnaker.go.id.

Di fitur profil, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum.

Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.

Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.

Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. 

Adapun aktiviasnya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.

"Kalau lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktiviasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," demikian penjelasan Kemnaker dalam video. 

Baca juga: Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas