Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dibuka 24 Oktober 2021, Simak Alur Pendaftarannya Berikut Ini
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai dibuka pada 24 Oktober 2021, simak alur pendaftaran hingga nilai ambang batasnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi PPPK Guru yang tidak lolos seleksi pada tahap I masih bisa mengikuti seleksi pada tahap II.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II akan segera dibuka pada 24 Oktober 2021 hingga 30 Oktober 2021.
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, peserta yang sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan informasi mengenai daftar peserta, waktu dan tempat pelaksanaan seleksi PPPK Guru II akan diumumkan pada 4 November 2021.
Sementara pelaksaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II mulai dilaksanakan pada 8-12 November 2021.
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 di Tilok Luar Negeri Dilaksanakan 26-28 Oktober
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ini Cara untuk Melihat Nilai SKD
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru II
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Sementara bagi peserta yang tidak lolos, masih dapat mengikuti seleksi kompetensi ketiga.
Baca juga: Syarat dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Materi yang Diujikan
Baca juga: Guru Honorer di Klaten Jalan Kaki 37 Km setelah Berhasil Lolos PPPK, Sudah 20 Tahun Mengabdi
Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021
Jabatan Fungsional Guru
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Materi PPPK Guru 2021:
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi ujian kompetensi untuk PPPK Guru:
a. Teknis
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.
Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
B. Manajerial
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas
- kerja sama
- komunikasi
- orientasi pada hasil
- pelayanan publik
- pengembangan diri dan orang lain
- mengelola perubahan
- pengambilan keputusan
C. Sosio Kultural
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- empati
D. Wawancara
Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.