Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dibuka 24 Oktober 2021, Simak Alur Pendaftarannya Berikut Ini

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai dibuka pada 24 Oktober 2021, simak alur pendaftaran hingga nilai ambang batasnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dibuka 24 Oktober 2021, Simak Alur Pendaftarannya Berikut Ini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai dibuka pada 24 Oktober 2021, simak alur pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi PPPK Guru yang tidak lolos seleksi pada tahap I masih bisa mengikuti seleksi pada tahap II.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II akan segera dibuka pada 24 Oktober 2021 hingga 30 Oktober 2021.

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, peserta yang sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan informasi mengenai daftar peserta, waktu dan tempat pelaksanaan seleksi PPPK Guru II akan diumumkan pada 4 November 2021.

Sementara pelaksaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II mulai dilaksanakan pada 8-12 November 2021.

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 di Tilok Luar Negeri Dilaksanakan 26-28 Oktober

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ini Cara untuk Melihat Nilai SKD

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Berita Rekomendasi

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru II

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Sementara bagi peserta yang tidak lolos, masih dapat mengikuti seleksi kompetensi ketiga.

Baca juga: Syarat dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Materi yang Diujikan

Baca juga: Guru Honorer di Klaten Jalan Kaki 37 Km setelah Berhasil Lolos PPPK, Sudah 20 Tahun Mengabdi

Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021

Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Materi PPPK Guru 2021:

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi ujian kompetensi untuk PPPK Guru:

a. Teknis

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.

Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

B. Manajerial

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

- integritas

- kerja sama

- komunikasi

- orientasi pada hasil

- pelayanan publik

- pengembangan diri dan orang lain

- mengelola perubahan

- pengambilan keputusan

C. Sosio Kultural

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya

- kemampuan berhubungan sosial

- kepekaan terhadap konflik

- empati

D. Wawancara

Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas