Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siasati Pandemi Covid-19, Kemenkumham Maksimalkan Layanan Digital, Termasuk Layanan Keimigrasian

Kemenkumham mulai memaksimalkan layanan digital sebagai terobosan dan langkah strategis dalam mendorong program Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Siasati Pandemi Covid-19, Kemenkumham Maksimalkan Layanan Digital, Termasuk Layanan Keimigrasian
ho/Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly dan para pejabat Kementerian Hukum dan HAM saat menghadiri acara seminar bertajuk "Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional" yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (12/10/21). 

Dengan kerja serba digital, selain meminimalisir kontaminasi virus, negara juga akan banyak melakukan penghematan.

“Untuk menghemat anggaran, jadikan kerja secara digital sebagai kebiasaan, potong anggaran yang tidak prioritas, potong biaya paket meeting dan evaluasi perjalanan dinas yang tidak urgent,” kata Andap.

Baca juga: Kemenkumham Tunggu Hasil Penyidikan Polisi Sebelum Renovasi Lapas Tangerang yang Terbakar

Sementara itu Wakil Presiden Maruf Amin minta jajaran di Kemenkumham mengaplikasikan konsep rukhsah.

Rukhsah adalah konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.

Dalam kondisi darurat pandemi, berdasarkan konsep rukhsah, memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan, atau melonggarkan.

Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

“Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” kata Maruf.

Berita Rekomendasi

Maruf Amin menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden.

Contohnya pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.

“(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender,” katanya.

Wapres mengingatkan bahwa contoh-contoh seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas