Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta Polri Bekali Pengetahuan HAM kepada Anggota yang Kawal Aksi Demo

Setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kompolnas Minta Polri Bekali Pengetahuan HAM kepada Anggota yang Kawal Aksi Demo
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Fariz, mahasiswa yang dibanting polisi saat unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang diketahui telah menjalani rontgent thorax di rumah sakit. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta Polri membekali pengetahuan tentang hak asasi manusia (HAM) kepada anggota yang bertugas mengawal aksi demonstrasi. Hal ini dilakukan agar kasus anggota membanting mahasiswa di Tangerang tak terulang kembali.

"Kasus Tangerang ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Dalam menangani aksi demonstrasi, sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan.

Menurut Poengky, setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan.

"Mindsetnya perlu diluruskan, bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana. Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan," jelasnya.

Poengky menjelaskan penggunaan kekerasan dinilai boleh dilakukan oleh pihak kepolisian. Asalkan, situasi aksi demonstrasi bisa membahayakan nyawa personel Polri.

Berita Rekomendasi

"Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," ujar Poengky.

Dijelaskan Poengky, aturan pengamanan aksi demonstrasi sejatinya telah diatur dalam Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca juga: Ombudsman Banten Berharap Kejadian Anggota Polri Banting Mahasiswa Tak Terulang Lagi

Karena itu, pihaknya meminta Polri segera memberikan tindakan kepada anggota polisi yang viral membanting mahasiswa tersebut.

"Anggota yang bertugas adalah bintara-bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pendemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo. Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas