Densus 88 Ungkap Sejumlah Cara untuk Luluhkan Hati Tersangka Teroris Hingga Kembali ke Masyarakat
Densus 88 mengungkap berbagai cara dan pendekatan yang dilakukan pihaknya dalam meluluhkan hati para tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Setelah status perkara tersangka diputus dan inkracht sehingga menjadi terpidana, kata dia, maka pendekatan yang digunakan juga berbeda.
Densus 88 akan kembali melakukan assessment melalui psikolog dan terus melakukan pendampingan.
Setelah putusan perkara telah inkracht, kata dia, para terpidana terorisme akan dipindahkan kenlapas yang direkomendasikan Densus 88.
Ketika terpidana telah kooperatif dan kembali kepada NKRI, lanjutnya, maka mereka akan direkomendasikan untuk dipindah ke lapas dekat rumah tinggal.
Baca juga: Densus 88 Masih Koordinasi dengan Kejagung untuk Limpahkan Berkas Munarman Agar Segera Disidangkan
"Ketika dia sampai inkracht pemahamannya masih keras, kita pindah ke Nusakambangan. Dengan harapan, di sana kita assesment terus. Karena apa, di sana punya fasilitas. Ada medium, maximum, ada super maximum. Ini ada tahapan," kata dia.
Tidak hanya itu, kata dia, Densus 88 terus memantau perkembangan mereka hingga mereka bebas.
Biasanya, lanjut dia, problem yang dihadapi oleh para mantan terpidana terorisme akan mulai bermunculan mulai dari ekonomi, hingga sosialisasi di masyarakat.
"Itulah salah satu tugas kita. Bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa ini orang sudah lulus, terima lah jadi warga yang biasa, kita assessment. Maka kita melakukan pendekatan kewirausahaan," kata Shodiq.
Setelah mereka bebas dan kembi ke masyarakat, kata dia, kegiatan deradikalisasi dilakukan bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga.
Menurutnya, peran Kementerian dan Lembaga dalam proses tersebut sangat penting sehingga para mantan terpidana terorisme tidak dilepas begitu saja ke masyarakat namun terus didampingi.
"Dengan perjalanan ini, saya punya visi misi saya itu zero residivis. Semenjak saya diberikan amanah di sini, tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan kekerasan atau terorisme," kata dia.