Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IM57+ Institute Sambut Gagasan Sejumlah Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Bangun Partai Politik

Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyambut baik gagasan sejumlah mantan pegawai KPK yang ingin membentuk partai politik (parpol).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in IM57+ Institute Sambut Gagasan Sejumlah Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Bangun Partai Politik
Istimewa via Tribunnews/KOMPAS.com Dylan Aprialdo Rachman
Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang mau buat partai politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyambut baik gagasan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membentuk partai politik (parpol).

IM57+ Institute merupakan wadah yang dibuat oleh pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator IM57+ Institute Moch Praswad Nugraha berpendapat bahwa perlu adanya konsentrasi khusus pada dua area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan parpol.

"Selanjutnya ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kita matangkan di internal, dialektika akan terus di bangun, pada prinsipnya kami akan mengakomodir aspirasi anggota, menyusun program, dan mewujudkannya," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Mantan penyidik KPK itu menyebut, IM57+ dalam jangka waktu dekat berencana menemui beberapa tokoh parpol, ketua umum, dan para pendiri parpol.

"Untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Praswad.

Baca juga: Setumpuk Aktivitas Baru Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Ada yang Buka-bukaan Ingin Bikin Parpol

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Rasamala Aritonang mengungkap niatnya membentuk parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Benar, ya kepikiran kalau mau bikin perubahan yang punya 'impact' besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Ia mengatakan sudah mendiskusikan keinginannya tersebut dengan beberapa kawannya yang juga mantan pegawai KPK

Selain itu, ia juga bakal meminta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa perihal pembentukan parpol tersebut.

"Lakso Anindito, Hotman (Tambunan), dan ada beberapa orang lagi. Saya juga dalam waktu dekat sedang mengupayakan untuk ketemu tokoh-tokoh untuk minta pandangan dan masukkan," ujar Rasamala.

Baca juga: Mimpi Eks Pegawai KPK Buat Partai Bersih-Berintegritas-Akuntabel

Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.

"Memang tantangannya tidak mudah karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba. Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," ungkap mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas