KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus TPPU Puput Tantriana, Salah Satunya Ketua DPD NasDem Probolinggo
KPK mengagendakan pemeriksaan 15 saksi untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 15 saksi untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) serta anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 sekaligus pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Identitas 15 saksi yang akan diperiksa sebagai berikut:
1. Alwi, Swasta
2. Suharto, PNS
3. I Ketut Kariana, Notaris
4. Achmad Rifa’i alias Haji Rifa’i, Ketua DPD Nasdem Probolinggo
5. Totok Hariyanto, PNS
6. Hari Pur Sulistiono, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemda Kab. Probolinggo
7. Wahid Noor Azis, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pemda Kab. Probolinggo
8. Saiful Hidayat, Kabid Bina Usaha Perikanan Pemda Kab. Probolinggo
9. Mahbub Zunaidi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemda Kab. Probolinggo
10. Bambang Suprayitno, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemda Kab. Probolinggo
11. Didik Tulus Prasetyo, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemda Kab. Probolinggo
12. Suryana Nuring P, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Probolinggo.
13. Abdul Halim, Kepala Dinas Perpustakaan Kab. Probolinggo-Jatim
14. Hayu Kinanthi Sekar Maharani, Mahasiswa
15. Nanik Melani, Swasta
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Puput dan Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Baca juga: KPK Periksa Penjual Sarung, Petani hingga Kabag Umum Pemda Probolinggo di Kasus TPPU Puput
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp 20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.