Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya
Perusahaan penagih itu memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Padahal itu merupakan jebakan empuk bagi masyarakat karena mengakses aplikasi pinjol ilegal sama dengan mengizinkan aplikasi mengetahui isi ponsel peminjam.
Secara tidak sadar semua galeri kontak, email, IMEI ponsel hingga galeri akan disimpan oleh sistem aplikasi pinjol.
Apabila tidak membayar atau jatuh tempo, peminjam harus siap dibuat malu dan kelimpungan karena sms blast, pesan WhatsApp yang masuk setiap menit agar peminjam segera melunasi utang.
Belum lagi jebakan bunga yang tak logis kerap dipakai fintech ilegal untuk meraup keuntungan di atas penderitaan peminjam.
Baca juga: Curhat Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta Sudah Angsur Sampai Rp104 Juta Tapi Tak Kunjung Lunas
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedikitnya sudah ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang berhasil diamankan polisi.
"Selama satu bulan ini dan hari ini kami amankan 10 perusahaan fintech ilegal, sebelumnya ada proses 30 perusahaan. Jadi sekarang ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang sudah kami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajarannya untuk menindak pelaku penyedia pinjaman online yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, siruasi pandemi Covid-19 saat ini dimanfaatkan oleh para pelaku, terutama kepada mereka yang terdampak ekonominya.
"Pinjol ilegal sangat merugikan karena data diri korban bakal dimanfaatkan jika pembayaran telat atau tak bisa melunasi pinjaman," kata Listyo beberapa hari lalu.
Ia juga menyinggung kasus orang yang mengakhiri hidupnya sendiri yang dipicu pinjol ilegal ini.
Maraknya kasus ini yang dipicu stres akibat teror debt collector pinjol harus segera dihentikan agar tidak ada lagi praktik rentenir digital.
"Dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai mengakhiri hiduonya sendiri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata Listyo.
Dalam upaya preventif, Listyo menyampaikan kepada jajarannya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal ini.
"Masyarakat harus diedukasi soal pinjam online ini. Jangan sampai dengan Iming-iming kemudahan meminjam dana, masyarakat terjebak pada praktik sepihak pinjol yang sangat merugikan masyarakat di masa pandemi ini," imbuhnya.