Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya

Perusahaan penagih itu memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya
Warta Kota/Miftahul Munir
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol 

Atas laporan dari seorang peminjam yang kerap teror oleh penagih utang hingga menyebabkan dirinya dirawat di rumah sakit.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," imbuh Arief.

Berangkat dari laporan TM, polisi bergerak cepat dan berhasil melacak lokasi kantor perusahaan pinjol yang jasanya dipakai korban, yakni di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Status Legal/Ilegal Melalui 3 Cara Ini

Dibantu jajaran Polda DIY, tim dari Polda Jabar menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, malam tadi.

Hasilnya, polisi mengamankan 83 orang debt collector ditambah beberapa orang dari manajemen perusahaan pinjol.

"Di TKP ini kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik debt collector, dua HRD, dan satu manajer," jelas Arief.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di kantor tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 105 unit PC, 105 unit ponsel, dan beberapa barang bukti terkait lainnya disita sebagai barang bukti.

"Barang bukti 105 PC komputer dan 105 ponsel kami amankan. Diketahui juga debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi, digital evidence-nya sangat relevan," terang Arief.

Perusahaan penagih itu memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanya ada satu aplikasi legal bernama One Hope dari PT Teknologi Indonesia Sentosa.

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah (layanan) legal," kata Arief.

Dari beberapa penggerebekan tersebut menjadi bukti bahwa praktik rentenir digital masih marak di dunia maya.

Bayangkan, masyarakat diiming-imingi pinjaman cepat dan persyaratan mudah bahkan tanpa jaminan dalam mengajukan dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas