Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Demokrat: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah
Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021).
Alhasil kata Rusdiansyah, pernyataan kalau Moeldoko memberikan uang senilai Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan sebuah kesimpulan sepihak dari pihak Partai Demokrat kubu AHY.
"Bagaimana bisa dipercaya, mereka yang hadirkan (saksi fakta) sendiri, tanya sendiri, lalu simpulkan sendiri, itu isu murahan," bebernya.
Atas hal itu, dirinya menyebut kalau kesaksian yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY dinilai tidak membicarakan isu hukum yang sedang dibahas terkait obyek sengketa di PTUN Jakarta.
"Itu artinya kesaksian yang dihadirkan kubu AHY dihadirkan sendiri, ditanya sendiri dan di simpulkan sendiri (dari mereka oleh mereka dan untuk mereka)," tukasnya.
BERITA TERKAIT