Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pokok Masalah Maraknya Pinjol Ilegal dari Hulu

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah agar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi I DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pokok Masalah Maraknya Pinjol Ilegal dari Hulu
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PKS Sukamta menyoroti maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang sejak 2018 telah memblokir (memutus akses) 4.873 konten fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia pun mendorong pemerintah agar melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.

"Saya juga mendorong pemerintah agar terus menegakkan hukum. Tapi tindakan pemberantasan di hilir seperti ini belum cukup, kita juga perlu selesaikan pokok masalahnya di hulu," kata Sukamta dalam keterangannya yang diterima, Minggu (17/10/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan aspek kasus ini di antaranya ada kebutuhan dari masyarakat terhadap pinjaman.

"Kebutuhan di sini ada yang memang benar-benar kebutuhan, sudah kepepet karena terdampak pandemi, ada juga yang butuh karena konsumtif. Mereka ditolak pengajuannya oleh Pinjol ilegal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat," kata Sukamta.

Dikatakan Sukamta, masyarakat tergiur pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman, meskipun bunganya mencekik.

Berita Rekomendasi

Sukamta pun menjulukinya lintah darat versi online.

Baca juga: Alim Ulama PPP Gelar Munas di Semarang, Bahas Pinjol hingga RUU Larangan Minol

"Karenanya, masyarakat harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal ini," katanya

Menurutnya, lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol.

"Lebih baik menghindari riba karena membuat sengsara. Jika memang benar-benar butuh, ya tentunya perlu pengelolaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan menyicil pinjol. Ini literasi keuangan," katanya.

Lebih lanjut Sukamta juga mengatakan masyarakat perlu memahami literasi digital di bidang fintech ini.

"Teknologi seperti apa yang digunakan pinjol, agreement dan permission apa saja yang dipersyaratkan oleh Pinjol terhadap nasabahnya. Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih alpikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi," katanya.

Baca juga: Presiden Perintahkan OJK dan Kemkominfo Hentikan Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru

Dia pun mengungkap bagaimana aspek kemajuan teknologi finansial (fintech) dengan teknologi digital seperti sekarang dimungkinkan transaksi keuangan secara elektronik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas