Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Minta Keberadaan Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Diberantas

Suparji mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI yang sudah menindak tegas para penyedia pinjol ilegal tersebut

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pakar Hukum Pidana Minta Keberadaan Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Diberantas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro (kanan) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut menyoroti maraknya perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjanjikan kemudahan namun memberikan suku bunga yang tinggi bahkan ancaman kepada para korban.

Suparji Ahmad mengatakan, fenomena pinjol ilegal sudah sangat meresahkan, karena sudah memicu beberapa korbannya nekat mengakhiri hidupnya.

Dia menilai penting, keberadaan perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimaksud untuk segera diberantas.

"Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, keberadaannya harus diberantas. Terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan kreditur, seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Minggu (17/10/2021).

Tindakan perusahaan pinjol ilegal seperti penyebaran data pribadi, kata Suparji jelas merupakan tindak pidana. Karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan.

Artinya, apabila ada suatu pihak atau seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka hal tersebut merupakan bentuk sebuah pelanggaran.

Berita Rekomendasi

"Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol

Terkait pengancaman melalui media elektronik, Suparji menyebut, hal itu juga diatur di Undang-undang yang sama. Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya 4 tahun pidana penjara.

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI yang sudah menindak tegas para penyedia pinjol ilegal tersebut dengan harapan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan. Sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat," ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar itu berpesan, agar masyarakat hendaknya memilih dan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menggunakan jasa layanan pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum.

Itu dilakukan semata untuk dapat menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman.

Ciri Penyedia Jasa Pinjol Ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas