Pakar Hukum Pidana Minta Keberadaan Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Diberantas
Suparji mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI yang sudah menindak tegas para penyedia pinjol ilegal tersebut
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut menyoroti maraknya perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjanjikan kemudahan namun memberikan suku bunga yang tinggi bahkan ancaman kepada para korban.
Suparji Ahmad mengatakan, fenomena pinjol ilegal sudah sangat meresahkan, karena sudah memicu beberapa korbannya nekat mengakhiri hidupnya.
Dia menilai penting, keberadaan perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimaksud untuk segera diberantas.
"Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, keberadaannya harus diberantas. Terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan kreditur, seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Minggu (17/10/2021).
Tindakan perusahaan pinjol ilegal seperti penyebaran data pribadi, kata Suparji jelas merupakan tindak pidana. Karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan.
Artinya, apabila ada suatu pihak atau seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka hal tersebut merupakan bentuk sebuah pelanggaran.
"Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol
Terkait pengancaman melalui media elektronik, Suparji menyebut, hal itu juga diatur di Undang-undang yang sama. Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya 4 tahun pidana penjara.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI yang sudah menindak tegas para penyedia pinjol ilegal tersebut dengan harapan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan. Sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat," ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar itu berpesan, agar masyarakat hendaknya memilih dan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menggunakan jasa layanan pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum.
Itu dilakukan semata untuk dapat menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman.
Ciri Penyedia Jasa Pinjol Ilegal