Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Tak Penting Ada Representasi Pemerintah di Pansel KPU-Bawaslu

akar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan dirinya tak setuju jika tim pansel KPU-Bawaslu disebut wakil pemerinta

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Tak Penting Ada Representasi Pemerintah di Pansel KPU-Bawaslu
screenshot video
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar 

Pada ayat (3) Pasal 22 tersebut, disebutkan anggota tim seleksi terdiri dari ; 3 (tiga) orang unsur pemerintah, 4 (empat) orang unsur akademisi dan 4 (empat) orang unsur masyarakat.

Adapun 11 nama pansel ini antara lain:

1. Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro (ketua)

2. Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah (wakil dan anggota)

3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar (sekretaris)

4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Edward Omar Sharif Hiariej (anggota)

5. Akademisi Unair, Airlangga Pribadi Kusman (anggota)

Berita Rekomendasi

6. Akademisi UI, Hamdi Muluk (anggota)

7. Endang Sulastri (anggota)

8. Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (anggota)

9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty (anggota)

10. Abdul Ghaffar Rozin (anggota)

11. Aktivis anti korupsi, Betti Alisjahbana (anggota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas