Berhadiah Puluhan Juta, Festival Mural Piala Kapolri 2021 Segera Dimulai, ini Tahapan dan Syaratnya
Adapun pendaftaran lomba yang merebutkan Piala Kapolri tersebut telah dibuka pada 27 September hingga 17 Oktober di tingkat Polda dan 20 Oktober 2021
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Bagi pendaftar kelompok mencantumkan nama ketua dan anggota, dan mengumpulkan sebelum batas waktu yang ditentukan pada website www.tribratanews.polri.go.id.
Pemenang dari perlombaan tersebut akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp30 juta untuk juara 1, Rp15 juta juara 2, dan Rp10 juta bagi juara 3 serta masing-masing Rp5 juta untuk tujuh peserta favorit.
"Ayo kreasikan ide positifmu di masa Pandemi dengan mengobarkan semangat kemerdekaan, nasionalisme, dan optimisme lewat seni mural pada Bhayangkara Mural Festival Piala Kapolri 2021," tutup Argo.
Diberitakan sebelumnya, Polri tengah berencana menggelar lomba mural yang direncanakan akan berlangsung pada 30-31 Oktober 2021. Nantinya, para peserta akan memperebutkan Piala Kapolri.
Diketahui, kasus kritik mural pertama kali viral usai kasus mural mirip presiden Jokowi yang bertuliskan 404: Not Found di Batuceper, Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, pihak kepolisan sempat mengamankan tukang sablon yang membuat kaos dengan desain tersebut di Tuban.
Selain itu, ada pula mural kritikan bertuliskan 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Begitu juga ada mural wajah mirip Presiden Jokowi di fly over Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Reaktif
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal maraknya mural yang berisikan kritik kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah daerah. Hal ini menuai polemik di masyarakat.
Menurut Agus, Presiden Jokowi sejatinya tak berkenan jika pihak kepolisian responsif terhadap mural-mural kritik yang belakangan diperbincangkan di media sosial.
Polri, kata Agus, juga selalu diingatkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati menggunakan pasal UU ITE kepada masyarakat.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juha Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Ia menuturkan kritik terhadap pemerintah tidak masalah di dalam negara demokrasi. Namun, Agus juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah atau yang membahayakan kesatuan bangsa.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa gak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecahbelah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," ujarnya.
Di sisi lain, kata Agus, kasus mural bisa saja diusut oleh pihak kepolisian dengan syarat para korbannya melaporkan. Namun dalam kasus mural kritikan terhadap presiden, seharusnya tidak usah dipersoalkan.
"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.
"Prinsipnya kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.