Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan setidaknya eks 6 anggota FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas keamanan gabungan Bandara Soetta menghalau Laskar FPI yang hendak masuk ke Bandara Soetta di pintu pos 1, yang akan menjemput kedatangan Imam Besar Habib Rizieq, Senin (9/11/2020) malam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," pungkasnya.

Terkini, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan pada Selasa (5/10/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




"Ipda MYO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Briptu FR, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Sementara pasal yang didakwakan jaksa untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Unlawful Killing KM 50 Cikampek Segera Disidangkan di PN Jakarta Selatan

"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu kapan dua terdakwa tersebut akan disidangkan. Selain itu, jadwal sidang MYO dan FR tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas