Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan setidaknya eks 6 anggota FPI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan setidaknya eks 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Senin (18/10/2021) ini.
Adapun untuk sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021, sidang perdana, pukul 10.30 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam kasus ini, ada dua nomor perkara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.
Haruno mengatakan, untuk sidang perkara ini, PN Jakarta Selatan telah menunjuk tiga orang majelis hakim yang memimpin jalannya rangakaian persidangan.
Mereka adalah M. Arif Nuryanta selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota yakni Suharno serta Elfian.
"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polri berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Digelar 18 Oktober di PN Jakarta Selatan
Diketahui pihak kepolisian sempat menunda proses pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka tahap kedua kasus dugaan unlawful killing penembak laskar pengawal Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.
"Belum (pelimpahan tahap II), karena tersangka salah satunya kena Covid," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Namun, Argo tidak merinci perihal identitas tersangka yang tengah terpapar Covid-19. Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman).
Nantinya, pelimpahan tahap II bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.
"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," pungkasnya.
Terkini, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan pada Selasa (5/10/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ipda MYO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Briptu FR, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
Sementara pasal yang didakwakan jaksa untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Unlawful Killing KM 50 Cikampek Segera Disidangkan di PN Jakarta Selatan
"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu kapan dua terdakwa tersebut akan disidangkan. Selain itu, jadwal sidang MYO dan FR tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tutupnya.