Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Anggota Komisi III DPR Sikapi Mahasiswa USU Dijadikan Duta Anti-narkoba Usai Terjaring Razia

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penyematan duta telah mengalami pergeseran makna yang cukup serius.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Anggota Komisi III DPR Sikapi Mahasiswa USU Dijadikan Duta Anti-narkoba Usai Terjaring Razia
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penyematan duta telah mengalami pergeseran makna yang cukup serius.

Hal tersebut dikatakannya merespons langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menjadikan mahasiswa Universitas Sumatera Utara duta antinarkoba usai terjaring razia.

"Saya juga masih bingung dengan ragam penyematan “duta” kepada setiap orang yang bermasalah, terlebih persoalan hukum. Hal ini layak untuk didiskusikan kembali, terutama kepada lembaga negara yang kerap memberi titel duta kepada setiap orang yang tersandung sebuah kasus, misal seperti Badan Narkotika Nasional," kata Hinca kepada Tribunnews, Senin (18/10/2021).

Hinca sendiri sangat terganggu dengan penyematan istilah duta tersebut.

Tetapi di satu sisi dia memaklumi bagaimana BNN berupaya agar pendekatan kepada para korban penyalahgunaan narkotika dapat diterima kembali masyarakat.

Baca juga: Berhasilkan Gagalkan Penyelundupan 143 kg Ganja, Waket DPD RI Apresiasi BNN Bengkulu

"Dan “dibebankan” titel duta agar dia mampu menyebarluaskan pengalaman kelamnya kala menjadi seorang pengguna," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan langkah itu sesuai dengan semangat restorative justice (keadilan restoratif) yang sedang digencarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, ataupun pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Maka dari itu, kita anggap saja penyematan duta ini adalah 'kerja sosial' para duta tersebut," katanya.

Baca juga: PPATK Tegaskan Telah Serahkan Hasil Analisis Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba ke Polri dan BNN

Adapun sudut pandang lainnya, dikatakan Hinca, dengan semakin banyaknya duta maka semakin baik

"Bukankah dengan banyaknya duta anti narkoba beredar di tengah masyarakat akan mempertebal pertahanan kita menghadapi ancaman para bandar dan pengedar? Ini adalah hal positif yang bisa kita ambil," katanya.

Namun, Hinca mengingatkan agar BNN dan pihak USU tidak dapat melepaskan para duta ini begitu saja.

"Harus ada pembinaan, pembekalan, monitoring dan evaluasi. Jangan sampai duta-duta anti narkoba yang selama ini dilahirkan hanya produksi mentah dan tidak diolah menjadi sesuatu yang benar-benar bermanfaat," katanya.

Diberitakan TribunMedan, BNNP Sumut berencana menjadikan 20 pengguna ganja yang ditangkap di Kampus USU sebagai Duta Anti Narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas