Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru Dilengkapi dengan Materi Soal, Simak Selengkapnya
Alur sistem seleksi calon ASN PPPK Guru lengkap dengan materi soalnya, berikut selengkapnya dalam artikel ini
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut alur sistem seleksi calon ASN PPPK Guru lengkap dengan materi soalnya, simak selengkapnya.
Para peserta yang tidak lolos tahap I seleksi maka dapat mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II.
Pengumuman dan pemilihan formasi kompetensi PPPK Guru tahap II akan dibuka pada 24- 30 Oktober 2021.
Lalu, bagaimana alur sistem seleksi calon ASN PPPK Guru?
Baca juga: Pengumuman Seleksi Calon ASN PPPK Non Guru, Alur Sistem Seleksi, dan Daftar Passing Grade
Baca juga: AKSES sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batasnya
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id berikut alurnya:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru
- NIK akan dicek pada data Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik)
Bagi peserta yang datanya sudah terdapat Data Kualifikasi Pendidikan atau Sertifikat Pendidik nya pada Dapodik, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi.
- Bagi peserta TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan Dapodik
- Lalu, peserta dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah Dapodik pada sistem Infogtk menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada Sscasn kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem Infogtk.
- Pemilihan jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
- Lengkapi data yang harus diisi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem
- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi administrasi
- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama melakukan cetak kartu ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang masuk pada ujian pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua memilih formasi
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan ketiga
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan ketiga
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi
Apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil optimalisasi Formasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Baca juga: Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II dan III, Mulai 24 Oktober 2021
Baca juga: Pengumuman Seleksi Calon ASN PPPK Non Guru, Alur Sistem Seleksi, dan Daftar Passing Grade
Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Materi Soal:
1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.
4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Alur Seleksi PPPK Guru