LPSK Dorong Perkara Dugaan Asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong Dilakukan Sesuai Prosedur
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya mendorong agar perkara ini dapat ditangani dengan prosedur penanganan yang baik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Pemeriksaan terhadap terduga korban masih koordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong," kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Ia menyampaikan Propam Polda Sulteng juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana asusila tersebut.
"Tim Propam dari kemarin sudah melakukan investigasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya.
Di sisi lain, kata Didik, Kapolsek juga telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng dalam rangka pemeriksaan.
"Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma," tukasnya.
Sebagai informasi, oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diduga terlibat kasus asusila. Oknum Kapolsek itu diduga mengirim pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.
Baca juga: Polri Bakal Periksa Terduga Korban Asusila Kapolsek Parigi Moutong
Oknum kapolsek tersebut menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar. Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah mengatakan, Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Tengah.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah, Sabtu (16/10/2021).