Viral Pelaku UMKM Terancam Denda Rp4 Miliar, Politisi Gelora Ungkap Mahalnya Izin PIRT BPOM
Srie Wulandari bicara soal masalah salah seorang pelaku UMKM yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Srie Wulandari bicara soal masalah salah seorang pelaku UMKM yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar, Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Wulan mengatakan, aturan tersebut memang benar diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Adapun PP 7 Tahun 2021 ini, bagian dari 49 peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya merevisi UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Sehingga kriteria UMKM menjadi sangat luas dari sisi omzet dan asset yang diatur dalam PP tersebut, berbeda dengan kriteria dari UMKM itu sendiri yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2008.
"Tetapi kenyataannya di lapangan, teman -teman pelaku usaha Mikro masih bergelut dengan omset yang belum memadai karena banyak masalah internal sendiri yang mereka masih harus selesaikan," kata Wulan dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara
Menurut dia, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu peraturan tersebut kepada pelaku UMKM, sebelum diberlakukan secara resmi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan merugikan pelaku UMKM.
"Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM ini agar memahami segala peraturan yang diimplementasikan, kemudian tentu saja dengan kemudahannya," kata Coach Wulan, sapaan akrabnya.
Dia mengungkapkan izin berbayar bagi pelaku usaha UMKM di BPOM seperti diatur dalam PP 7 Tahun 2021 sangat mahal, sehingga pelaku UMKM terutama usaha mikro harus menabung dulu untuk mengurus perizinannya, sementara jualannya harus berjalan terus.
"Oleh karena itu sebaiknya sosialisasi terus dilakukan, bukan mengedepankan pendekatan sanksi terlebih dahulu," ujarnya.
Partai Gelora, lanjutnya, akan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro di lapangan agar bisa mendapatkan perizinan usahanya.
"Kita sudah siapkan mentor-mentor UMKM melalui gerakan pendampingan. Tim UMKM Gelora terus membantu pelaku UMKM khususnya mikro agar bisa mendapatkan izin-izin tersebut di lapangan. Gerakan ini diharapkan bisa membantu teman-teman pelaku usaha Mikro," katanya.
Ketua Bidang UMKM dan Ekkel DPN Partai Gelora ini menambahkan, banyak peraturan-peraturan yang dibuat pusat terkait UMKM, terkadang sering tidak sinkron dengan peraturan UMKM, sehingga membuat bingung pelaku UMKM.
"Jadi saya kira perlu juga pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah melakukan sosialiasi peraturan, beserta kemudahan-kemudahannya. Dengan sinergi dengan berbagai pihak termasuk juga dengan para tim pendamping UMKM akan bisa membuat lebih cepat akselerasinya" pungkas Wulan.