Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Nama Pesantren Semakin Berkibar 

Saatnya para santri untuk menampilkan jati dirinya dan eksis dalam keterlibatan pembangunan bangsa

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Nama Pesantren Semakin Berkibar 
NU Online
Ilustrasi Santri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Hari Santri, Pengesahan Undang-Undang Pesantren, Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren), dan terpilihnya wakil presiden dari kalangan pesantren merupakan hal yang menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap pesantren

Kerja keras pemerintah dalam melawan pandemi, upaya mempertahankan petumbuhan ekonomi dari serangan badai resesi akibat pandemi, serta perencanaan pembangunan infrastruktur yang digalakkan dengan cukup masif di era pemerintahan Jokowi - K.H. Ma'ruf Amin juga tidak luput dari sorotan.

Hal itu mengemuka dalam sebuah seminar nasional bertajuk 'Santri Bicara 2 Tahun Pemerintahan Jokowi - K.H. Ma’ruf Amin' yang digelar pada Rabu, 20 Oktober 2021 yang dimoderatori oleh Kiyai Saepullah, M.Hum. 

Acara yang digelar atas kerja sama Pondok Pesantren Fashihuddin Depok, Paguyuban Santri Nusantara (PSN), Aliansi Ibu Nyai Nusantara (AINUN) dan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta,  ini adalah seminar dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional 2021.

K.H. Mukti Ali Qusyairi selaku panitia penyelenggara mengatakan dengan adanya Hari Santri yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak periode pertama pemerintahannya, para santri terpanggil untuk merayakan dan mensyukurinya dengan menyelenggarakan beragam kegiatan. 

LBM PWNU DKI Jakarta yang bekerjasama dengan sejumlah lembaga di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), yaitu Pesantren Fasihuddin, PSN, dan AINUN, lebih memilih menyelenggarakan seminar untuk merefleksikan dan mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pesantren, santri, kiyai, dan masalah-masalah lain mengenai dunia kepesantrenan.

Baca juga: Peringati Hari Santri 2021, Wapres Maruf Amin: Peran Penting Pesantren di Era Transformasi Ekonomi

Berita Rekomendasi

“Sebenarnya pelaksanaan seminar nasional ini lebih merupakan panggilan batin kami sebagai santri dalam rangka merayakan dan mensyukuri adanya Hari Santri Nasional 2021.

Di bulan ini pesantren-pesantren menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk menyemarakkan perayaan Hari Santri Nasional 2021,” kata Ketua LBM PWNU DKI Jakarta ini.

Pada kesempatan yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Fashihuddin Depok K.H. Asnawi Ridwan fokus menyoroti UU Pesantren yang disahkan DPR pada 2019 dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2021.

“Di era pemerintahan Presiden Jokowi dan K.H. Ma’ruf Amin nama pesantren semakin berkibar dan kembali membangkitkan para santri untuk menampilkan jati dirinya dan eksis dalam keterlibatan pembangunan bangsan ini. Di antara bukti bahwa pemerintahan saat ini manaruh kepedulian kepada dunia pesantren adalah lahirnya berbagai peraturan yang sangat mendukung kemajuan pesantren. Salah satu contohnya adalah terbitnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren atau Dana Abadi Pesantren,” kata Kiyai Asnawi.

Menurut Kiyai Asnawi, ada sejumlah pihak yang menolak dana abadi dari pemerintah untuk pesantren. Sebagian mereka mengatakan bahwa dana tersebut syubhat dan dapat membahayakan eksistensi pesantren, dan karenanya pesantren tidak boleh menerimanya. 

Untuk menjawab ini, Kiyai Asnawi mengatakan bahwa dana pemerintah berasal dari berbagai sumber di antaranya pendapatan pajak negara yang berpangkal pada tataniaga, seperti perniagaan batu bara, kekayaan alam, dan lain sebagainya. 

Di dalam Islam, lanjut Kiyai Asnawi, pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai syubhat sebagaimana dijelaskan di sejumlah kitab fikih, bahkan disebutkan juga di dalam al-Qur`an. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas