KPK Soroti Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19
Pahala Nainggolan menyarankan agar cakupan penerima insentif untuk petugas rumah sakit dalam penanganan Covid-19 diperluas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan kajian, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyarankan agar cakupan penerima insentif untuk petugas rumah sakit dalam penanganan Covid-19 diperluas.
Pahala mengatakan pihaknya melihat pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan (nakes) terjadi diantaranya karena definisi nakes penerima insentif yang sempit yakni nakes yang menangani langsung pasien Covid-19.
Padahal, kata dia, di instalasi kesehatan banyak yang secara tidak langsung juga merasa berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di antaranya sopir ambulans dan petugas laboratorium.
Oleh karena itu, kata dia, di banyak tempat dilakukan pemotongan insentif terhadap nakes untuk pemerataan.
Baca juga: Vaksinasi Indonesia Masuk 5 Besar Dunia, MUI Apresiasi Kinerja Jokowi & Maruf Amin Tangani Covid-19
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional Sinergi Pengawasan PC-PEN yang ditayangkan di kanal youtube Itjen Kemenkeu pada Kamis (21/10/2021).
"Oleh karena itu kami rekomendasikan untuk memperluas cakupan penerima insentif terutama untuk petugas rumah sakit non nakes tentu saja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran," kata Pahala.
Pahala mengatakan rekomendasi tersebut di antaranya muncul karena di lapangan pemotongan insentif tersebut sulit dikendalikan.
Sehingga di beberapa tempat, kata dia, bahkan manajemen rumah sakit pun mendapat bagian.
"Sementara yang di front line malah mendapat bagian yang paling kecil. Itu karena tidak terkendali pemotongan," kata dia.