Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta
Berikut ini informasi tentang SKB CPNS 2021, materi soal SKB, bobot nilai SKB, dan protokol kesehatan bagi peserta SKB 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi tentang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, materi SKB CPNS, bobot nilai SKB, dan protokol kesehatan pelaksanaan tes.
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti tahap selanjutnya, yaitu SKB.
Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit, sementara bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah, dimana dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.
Selengkapnya, simak informasi tentang tes SKB berikut ini.
Baca juga: Berikut Nilai Ketentuan Peserta yang Lolos SKD Lengkap dengan Materi SKB CPNS 2021
Materi Tes SKB CPNS 2021 Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021
Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN yaitu:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara;
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan
Bobot Nilai SKB CPNS 2021
A. Bobot Nilai SKB Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan;
2. SKB dengan jenis atau bentuk tes wawancara menggunakan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan;
3. SKB dengan jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.
B. Bobot Nilai SKB Instansi Daerah
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan;
2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, BKN Sebut Pengumuman Dilakukan Bertahap
Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKB seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.
Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;
5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin;
Penggunaan sertifikat vaksin pertama dikecualikan bagi wanita hamil dan komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya.
Selain itu, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan juga tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif Covid-19.
6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi;
Jika suhu tubuh melebihi batas normal, maka peserta diberi tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes;
Peserta tersebut diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;
9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;
10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikutiketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Alur Seleksi CPNS 2021