Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK per Oktober 2021
Waspadai dan ketahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, berikut ini daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin OJK per Oktober 2021.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, pemerintah bersama polisi serta OJK saat ini sedang gencar memberantas pinjaman online ilegal.
Masyarakat diharapkan berhati-hati, jangan sampai mengajukan pinjaman pada perusahaan pinjaman online ilegal.
Lantaran, pinjol ilegal menerapkan aturan peminjaman serta pembayaran pada suku bunga yang melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat jangan mudah tergiur dengan kemudahan mengajukan pinjaman, sehingga tidak mengetahui apakah itu merupakan pinjol ilegal ataupun legal.
Lalu, bagaimana cara mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal?
Baca juga: Keterangan Resmi Home Credit atas Kasus Hukum Pembiayaan Fiktif di Toko Online
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK
A. Pinjaman Online ilegal
Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
Dikutip dari Instagram OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat, di antaranya:
- Menetapkan suku bungga yang tinggi;
- Fee besar;
- Denda tidak terbatas;
- Teror atau intimidasi.
B. Cara cek legalitas pinjaman online