Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK per Oktober 2021

Waspadai dan ketahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, berikut ini daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin OJK per Oktober 2021.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK per Oktober 2021
ISTIMEWA
(ILUSTRASI) Waspadai dan ketahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, berikut ini daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin OJK per Oktober 2021. 

Masih dilansir Instagram OJK, berikut cara mengecek legalitas pada perusahaan pinjaman online, di antaranya:

1. Cek pada website OJK

www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK

2. Hubungi kontak OJK 157

Melalui WhatsApp 081-157-157-157

Telepon 157, atau juga bisa melalui email konsumen@ojk.go.id

C. Pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online ilegal

Berita Rekomendasi

Berikut beberapa pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online ilegal yang merasahkan dikutip dari Instagram OJK, yakni:

- Pencairan tanpa persetujuan pemohon;

- Ancaman penyebaran data pribadi;

- Penagihan kepada seluruh kontak HP melalui teror/intimidasi yang dilakukan pelaku;

- Penagihan dengan kata kasar serta pelecehan seksual.

D. Faktor pendorong pinjaman online ilegal semakin marak

1. Masyarakat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas