Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror
teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Khususnya yang diketahui mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, dirinya mendapat laporan ada seorang warga yang nekat bunuh diri karena terlilit hutang oleh penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Adapun kata Mahfud, mulanya korban meminjam uang pada layanan pinjol ilegal itu sebesar Rp1,2 juta.
Namun lama kelamaan jumlah hutangnya itu terus membengkak.
"Karena pinjam hanya Rp 1.200.000 lalu naik-naik terus lalu meninggal bunuh diri," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).
Namun ironisnya kata Mahfud, teror itu tak berhenti, bahkan setelah yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Di mana, keluarga dari korban yang menjenguk mengalami teror juga dan diminta untuk membayar sisa hutang dari korban.
"Tetapi tetap keluarganya itu diteror disuruh bayar keluarganya yang nengok diteror," ucapnya.
Hanya saja kata dia, kasus tersebut tidak tersiar ke media, sebab orang tua korban meminta berita tersebut dirahasiakan.
"Tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan kepada orangtuanya dikampung dibilang meninggal karena sakit perut," tuturnya.
Atas hal itu dirinya meminta kepada para korban pinjol ilegal untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Sebab kata Mahfud, jika masyarakat melapor maka penyebaran pelayanan pinjol ilegal bisa diberantas terlebih saat ini kata dia Pemerintah telah menyatakan serius untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.
"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.