Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbauan Menko Mahfud agar Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dinilai Keliru

Menurutnya, korban pinjaman online tidak resmi ini tetap harus membayar pokok utang karena hal itu kewajiban.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Imbauan Menko Mahfud agar Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dinilai Keliru
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada yang keliru dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait imbauan tolak bayar utang pinjol ilegal.

Menurutnya, korban pinjaman online tidak resmi ini tetap harus membayar pokok utang karena hal itu kewajiban.

"Saya pikir ada yang perlu diluruskan namanya utang tetap saja utang yang harus dibayar," ucap Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/201).

Ia menegaskan, pemerintah harus bijak dalam memberikan imbauan kepada masyarakat.

Fickar memandang tafsir masyarakat saat ini pemerintah memberikan legalitas agar masyarakat tidak membayar utang.

Baca juga: 3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal, Ini Penjelasan OJK

"Dari sudut hukum, kan argumennya (pemerintah) sendiri itu karena pinjolnya sendiri sudah melawan hukum. Artinya sudah bertentangan dengan hukum bahkan ada unsur pidananya. Karena itu tidak usah dibayar," jelasnya.

Ia mengusulkan pemerintah untuk mengubah imbauan dari tidak usah membayar menjadi membayar hingga melebihi pokok pinjaman.

Berita Rekomendasi

"Kalau pembayarannya sudah melebihi pokok utangnya itu tidak usah dibayar. Misal utangnya Rp 1 juta kemudian tagihannya tiba-tiba jadi Rp 8 juta. Mereka sudah melunaskan pokok utang, nah itu boleh tidak bayar," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Fickar, usulan ini menjadi relevan agar tak membuat masyarakat melepas tanggung jawab untuk membayar pinjaman yang telah dibuat.

"Menurut saya bahasanya harus diubah jangan anjuran tidak dibayar. Jadi kalau cicilan itu sudah melebihi pokok pinjaman jangan dibayar. Bahasanya harus seperti itu," tukasnya.

Fickar menilai praktik pinjaman online ilegal terindikasi tidak rasional dalam memberikan suku bunga.

Menurutnya, tidak heran kalau pinjaman online ini banyak dikeluhkan masyarakat hingga menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Polisi Tangkap Pimpinan Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Uang Rp20 Miliar Disita

"Besaran bunga terus menerus naik apabila adanya wanprestasi atau gagal bayar," katanya.

Kasus-kasus tidak sanggup bayar inilah yang kemudian membuat kreditur melalui para debt collectornya mengancam debitur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas