Imbauan Menko Mahfud agar Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dinilai Keliru
Menurutnya, korban pinjaman online tidak resmi ini tetap harus membayar pokok utang karena hal itu kewajiban.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Jadi ini aksi gurita ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal. Data ini diberikan ke pinjol ilegal," tutur Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Kata Auliansyah, pinjol legal menjadi etalase agar bisa menjerat nasabah ke pinjol ilegal.
Saat nasabah tak mampu membayar pinjol resmi, maka pihak pinjol resmi menawarkan alternatif untuk meminjam di pinjol ilegal.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal
Apabila nasabah terjerat, maka utangnya lebih tak terkendali karena bunga yang membengkak.
Sebab, pinjol ilegal tak terikat dengan aturan bunga yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan utang Rp 2 juta dapat berlipat ganda menjadi Rp 104 juta hanya dalam waktu beberapa bulan.
"Di sanalah akan terjadi pengancaman dan menekan ke peminjam ketika enggak bisa bayar," jelasnya.
Dalam proses penagihan, pihak pinjol ilegal pun tak mengikuti aturan OJK.
Mereka melakukan tindak pidana seperti pengancaman hingga pencemaran nama baik apabila nasabah tak melunasi utang.
Misalnya saja dengan mencuri seluruh kontak person nasabah juga mengedit foto nasabah menjadi foto porno untuk disebarkan.
Saat ini kata Auliansyah, pihaknya masih mempelajari modus tersebut. Sehingga ia tak berani berspekulasi cara yang sama diterapkan di semua pinjol legal.
"Itu hanya satu temuan kami dari lima perusahaan pinjol yang kami ungkap," bebernya.
(Tribun Network/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.