Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbauan Menko Mahfud agar Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dinilai Keliru

Menurutnya, korban pinjaman online tidak resmi ini tetap harus membayar pokok utang karena hal itu kewajiban.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Imbauan Menko Mahfud agar Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dinilai Keliru
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Fickar menuturkan bahwa dasar hukum pinjol perdata tetapi cara penagihannya bisa masuk dalam ranah hukum pidana.

"Cara-cara menagih dengan menyebarkan foto-foto tidak senonoh. Kemudian menggunakan kata-kata yang kasar yang juga dapat termasuk dalam pasal UU ITE," pungkasnya.

Pemerintah Bela Korban Pinjol Ilegal

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah pada posisi membela korban pinjol ilegal.

Mahfud mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.

Itu disampaikan setelah memimpin rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan pada Selasa (19/10/2021).

"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Ia juga meyakini masyarakat agar tidak takut menghadapi teror dari penagih utang.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," lanjutnya.

Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal

Perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal ternyata terkait dengan perusahaan pinjaman legal.

Hal itu ditemukan polisi dalam penyelidikan terhadap lima perusahaan pinjol yang berhasil dibongkar di lima tempat kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dalam satu kasus di Tangerang, pihaknya menemukan satu perusahaan pinjol ilegal yang terkait dengan perusahaan pinjol legal.

Baca juga: OJK: Pinjol Legal Tidak Boleh Akses Selain Kamera, Mikropon, dan Lokasi HP Peminjam

Dalam hasil penyelidikan, perusahaan pinjol legal terafiliasi dengan perusahaan pinjol ilegal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas