Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada KA lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Ilustrasi stasiun - Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada KA lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Ilustrasi stasiun - Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada KA lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. (Tribunnews/Herudin)

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Berita Rekomendasi

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas