Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Kasus Anggota Polisi yang Jadi Sorotan, Banting Pendemo hingga Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah

Terbaru, Kapolres Nunukan, AKBP SA menjadi sorotan setelah aksinya menendang dan memukul anak buahnya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Enam Kasus Anggota Polisi yang Jadi Sorotan, Banting Pendemo hingga Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Polri masih terus menjadi sorotan berkaitan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Tidak hanya persoalan etik, beberapa pelanggaran diduga masuk dalam ranah pidana.

Terbaru, Kapolres Nunukan, AKBP SA menjadi sorotan setelah aksinya menendang dan memukul anak buahnya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Sebelumnya, sejumlah kasus pelanggaran etik oleh anggota polisi juga mengemuka mulai dari tindakan membanting mahasiswa, penggunaan mobil dinas untuk pacaran hingga dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: PROFIL Kapolres Nunukan AKBP SA yang Aniaya Anggotanya, Pernah Selamat dari Ledakan Gudang Senjata

Catatan Tribunnews, terdapat sedikitnya 6 kasus pelanggaran yang mengemuka di bulan Oktober ini. 

Sejumlah kasus sudah mendapat sanksi, namun beberapa di antaranya masih dalam proses.

Dirangkum Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021), berikut deretan pelanggaran yang dilakukan anggota polisi dalam beberapa waktu terakhir: 

Berita Rekomendasi

1. Kapolres Nunukan hajar anak buah

Screenshot video viral diduga Kapolres Nunukan, AKBP SA, aniaya anggota secara sadis di acara sosial bernama
Screenshot video viral diduga Kapolres Nunukan, AKBP SA, aniaya anggota secara sadis di acara sosial bernama "Baksos Akabri 1999 Peduli", Kamis (21/10/2021). (Handover via TribunTimur)

Kapolres Nunukan, AKBP SA menjadi sorotan setelah aksinya menghajar anak buahnya viral di media sosial.

Aksi AKBP SA yang terjadi pada Kamis (21/10/2021) di Aula Mapolres Nunukan itu terekam CCTV.

Rekaman berdurasi 44 detik kemudian tersebar di media sosial.

Kabid Propam Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Dearystone Supit membenarkan polisi yang melakukan pemukulan dalam video tersebut adalah AKPB SA. 

Baca juga: Brigadir SL Minta Maaf karena Simpan Lalu Sebar Video Dugaan Penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA

Sembari pemeriksaan yang masih berlanjut, AKBP SA dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Nunukan

"Sudah diperiksa. Tindak lanjutnya perintah Kapolda diproses tuntas."

"Karo SDM telah menonaktifkan yang bersangkutan (dari jabatannya)," ungkap Supit, dikutip dari Kompas.com. 

2. Anggota Korlantas pakai mobil dinas untuk pacaran

Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB yang memakai mobil dinas PJR untuk pacaran.
Bripda AB yang memakai mobil dinas PJR untuk pacaran. (via Twitter @Pasifisstate)

Baru-baru ini, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Bripda AB dimutasi menjadi staf.

Hal ini setelah viral video yang memperlihatkan seorang anggota Korlantas berpacaran dengan kekasihnya menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR)

Anggota Korlantas itu diketahui adalah Bripda AB yang juga adik ipar Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Atas penyalahgunaan mobil dinas PJR itu, Bripda AB dimutasi dari Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Baca juga: Sosok Bripda AB, Polisi yang Viral karena Pakai Mobil Dinas PJR untuk Pacaran, Adik Ipar Ahok

Selain melakukan mutasi, Bripda AB juga akan segera disidang.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Selain dimutasi, Bripda AB juga ditahan untuk sementara waktu. 

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Irjen Ferdy Sambo saat diminta konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

3. Kapolsek Parigi Moutong Dipecat

Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan.
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO)

Baru-baru ini, Polri juga melakukan pemecatan terhadap Iptu IDGN, mantan Kapolsek Parigi Moutong.

Pemecatan terhadap IPTU IDGN merupakan hasil dari Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah yang digelar pada Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi, Sabtu, dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng. 

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka Kini Dipecat

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum. 

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.

Atas putusan tersebut, Iptu IDGN mengajukan banding.

"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, dikutip dari KompasTV. 

Untuk diketahui, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun. 

Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.

Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.

Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek. 

4. Dianggap Tak Profesional, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Kapolsek Percut SeiTuan AKP Janpiter Napitupulu
Kapolsek Percut SeiTuan AKP Janpiter Napitupulu (Tribun Medan)

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya pada 14 Oktober lalu. 

Ia dimutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara.

Pencopotan AKP Janpiter Napitupulu dari jabatannya merupakan buntut penetapan tersangka terhadap pedagang cabai yang dianiaya preman bernama Liliwari Iman Gea di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis (14/10/2021) lalu.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar di Percut Seituan Akhirnya Menyerahkan Diri

Posisi Kapolsek Percut Sei Tuan kemudian diisi oleh Kompol Muhammad Agus Setiawan.

Kombes Pol Ahmad Ramdhan mengatakan, pencopotan itu karena Kapolsek dianggap tidak profesional bekerja sehingga justru menetapkan tersangka pada pedagang yang dianiaya preman. 

"Tentunya terkait ketidak profesionalannya dalam melaksanakan tugas. Tentu hal ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut selain hukuman administrasi saat ini proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut sedang berjalan," tukasnya.

Selain Kapolsek, Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan juga dicopot dari jabatannya. 

5. Brigadir NP Ditahan karena banting mahasiswa pendemo

Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban.
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban. (twitter.com/@nuicemedia)

Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa Tangerang, Kamis (21/10/2021) divonis bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.

NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam.

Keterangan tersebut berdasarkan sidang yang digelar di Polda Banten sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.

Baca juga: Begini Respon Fariz Korban Banting Ala Smackdown Soal Brigadir NP Dijerat Sanksi Berat dan Berlapis

Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Selain itum Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.

Aksi Brigadir NP membanting mahasiswa terjadi pada Rabu (13/10/2021) di depan kantor Bupati Tangerang, Banten. 

Saat itu, mahasiswa berdemo menuntut kejelasan sejumlah persoalan dari Bupati. 

Aksi yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389 itu kemudian berakhir ricuh. 

Polisi membubarkan paksa mahasiswa.

Dalam pembubaran paksa itu, tindakan polisi yang membanting mahasiswa terekam kamera dan kemudian viral. 

6. Diduga langgar SOP, Aipda Ambarita dan Aiptu Zakaria (Jacklyn Choppers) dimutasi

Sosok Aipda MP Ambarita sudah tak asing bagi pemuda-pemudi Jakarta Timur.
Sosok Aipda MP Ambarita  (Tribun Medan/IST)

Aanggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Choppers dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas pada Senin (18/10/2021). 

Mutasi terhadap Aipda Amabarita terjadi setelah viral video dirinya memeriksa paksa handphone seorang warga viral di media sosial.

Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya, Aipda Ambarita: Dilakoni Saja

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.

Terkait mutasi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan mutasi di lingkungan instansi Polri merupakan bentuk penyegaran dalam satuan tugas.

"Semua anggota Polda Metro Jaya pasti pernah merasakan mutasi dan itu hal yang wajar tour of duty atau penyegaran. Termasuk Pak Jacklyn ini, disini mutasi dari Jantaras ke Humas," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Anggota Polisi Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau yang dikenal dengan sebutan Jacklyn Chopper
Anggota Polisi Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau yang dikenal dengan sebutan Jacklyn Chopper (Youtube Bambang Soesatyo)

Yusri juga membeberkan alasan Jacklyn dan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Satu pertimbangan yang dipilih karena keduanya memiliki kecakapan di media sosial.

Keduanya memang sudah cukup populer di media sosial dan aktif menghiasi layar kaca sehingga kepiawannya dapat memperkuat Bidang Kehumasan tidak diragukan.

"Lantas kenapa dimutasi ke Humas? Pak Jacklyn dan Ambarita itu punya bakat bermain di Medsos. Boleh lihat followers Pak Jacklyn bagus nggak? Kita butuh orang-orang yang expert di bidangnya, terutama di Humas. Pak Ambarita juga demikian, beliau senang bermain medsos kebetulan pengelola medsos di Polda Metro Jaya ini adalah di Bidang Humas," jelas Yusri.

Baca juga: Warga Jakarta Timur Kirim Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk Aipda Ambarita: Tetap Semangat!

Yusri juga menjelaskan bahwa Jacklyn dan Ambarita akan diperbantukan untuk mengisi posisi di Subdit Multimedia Polda Metro Jaya.

"Di Humas ada namanya Subdit Multimedia. Kami butuh orang seperti Pak Jacklyn dan Ambarita untuk bisa membantu kami bermain di Humas dan mengelola medsos ini. Keduanya kelebihan yang sama, coba lihat followers-nya, keduanya viral di medsos," jelas Yusri.

(Tribunnews.com/Daryono/Fandi Permana/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas