Gangguan Sinyal Waktu Zoom hingga Susah Dihubungi, Diduga Penyebab AKBP SA Ngamuk Aniaya Anak Buah
Brigadir SL yang bertugas pada TIK, diketahui tidak ada di tempat saat terjadinya gangguan sinyal dan jaringan pada acara HKGB melalui zoom meeting.
Editor: Wahyu Aji

"Jelasnya, tidak mungkin ujuk-ujuk anak buahnya ditendang, pasti ada kronologisnya," jelas dia.
Komisi III DPR minta sanksi berat dijatuhkan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani turut menanggapi soal video Kapolres Nunukan yang memukul dan menendang anak buahnya sendiri.
Arsul menilai, Kapolres Nunukan ini perlu dijatuhi sanksi berat, bukan hanya sekedar sanksi biasa.
Selain itu Arsul juga tidak ingin, sanksi yang diberikan diringankan oleh Polri dengan dalih korban sudah meminta maaf atau berdamai dengan korban.

"Ketika terjadi kasus seperti di Polres Nunukan itu Divisi Propam pada tataran sanksi etik perlu menjatuhkan sanksi yang berat, bukan sekadar sanksi biasa apalagi dengan alasan misal korban sudah minta maaf atau berdamai dengan pelaku," kata Arsul dilansir Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Anggota Komisi III DPR ini pun mengecam keras setiap adanya kekerasan yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap siapapun, termasuk pada anak buahnya sendiri.
Baik kekerasan yang dilakukan secara fisik maupun verbal.
Meski demikian, Arsul merasa yakin jika Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo memiliki semangat untuk menegakkan disiplin dan mengubah citra Polri sebagai polisi yang humanis.
Baca juga: Brigadir SL Minta Maaf karena Simpan Lalu Sebar Video Dugaan Penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA
Lebih lanjut Arsul menegaskan jika pemberatan sanksi kepada pelaku ini dapat dijadikan sinyal jelas, bahka segala bentuk kekerasan tidak ditolelir di lingkungan Polri.
"Pemberatan sanksi ini yang bisa diharapkan mengirim sinyal jelas bahwa kekerasan meski terhadap jajaran sendiri adalah perbuatan yang tidak ditolerir di lingkungan Polri," tegasnya.
Arsul menambahkan, Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini meski AKBP Syaiful telah dinonaktifkan.
"Karena Kapolda selaku atasan langsungnya telah mengambil tindakan dalam ranah etik dengan membebastugaskan yang bersangkutan, maka kami tentu akan ikuti dan monitor lebih dahulu proses selanjutnya," ujar Arsul. (Tribunnews/Kompas.com)