Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Minta Kapolri Beri Perhatian Serius pada Proses Kerja Reserse

IPW meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian serius kepada kerja-kerja keresersean di kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW Minta Kapolri Beri Perhatian Serius pada Proses Kerja Reserse
Tangkapan Layar Zoom
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian serius kepada kerja-kerja keresersean di kepolisian.

Ia mengatakan masyarakat banyak kecewa pada polisi khususnya pada tugas-tugas keresersean atau penyelidikan dan penyidikan tersebut.

Menurutnya hal itu terjadi karena tugas penyelidikan dan penyidikan adalah tugas dalam wilayah tertutup dimana informasinya tidak bisa dibuka dan menjadi tempat di mana potensi penyalahgunaan wewenang atau pelanggarannya besar.

Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021).

"Saya juga minta Pak Kapolri memberikan perhatian serius kepada proses kerja reserse. Karena di sana potensi pelanggarannya besar," kata dia.

Baca juga: IPW: Tagar Percuma Lapor Polisi Muncul Karena Banyak Kekecewaan Masyarakat

Sugeng menjelaskan sejumlah potensi penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut.

BERITA TERKAIT

Pertama, kata dia, ada potensi keberpihakan dan apabila polisi berpihak maka akan ada pihak yang dirugikan.

Kedua, lanjut dia, karena ada potensi keberpihakan maka ada potensi fakta atau alat bukti dari salah satu pihak yang kemudian disembunyikan.

Ketiga, ada potensi pimpinan yang akan memberikan keputusan diberikan laporan bohong atau laporan yang dimanipulasi.

Keempat, kata dia, ada potensi berita acara dibuat sedemikian rupa sehingga saksi-saksi yang tidak didampingi penasehat hukum atau penasehat hukumnya "tidak ahli" diarahkan sedemikian rupa sehingga keterangan yang diberikan pada BAP bisa berbeda dalam perumusan BAP.

"Ini adalah wilayah yang saya bilang potensi pelanggaran. Siapa yang bisa menilai itu? Hanya advokat yang punya kompetensi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas