PPKM Masih Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru
PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021, berikut persyaratan terbaru penerbangan maskapai Lion Air
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang.
Namun, pada perpanjangan PPKM kali terdapat sedikit perbedaan.
Perbedaannya yaitu, pemerintah menerapkan penyesuaian pada beberapa sektor.
Salah satu sektor tersebut yakni pada sektor penerbangan.
Dengan penyesuaian yang diterapkan pemerintah tersebut, beberapa maskapai juga membuat peraturan serta kebijakan baru bagi penerbangan mereka.
Salah satu di antaranya yakni Lion Air.
Lion Air membuat peraturan serta kebijakan baru bagi seluruh penumpangnya.
Lalu, apa saja persyaratan serta kebijakan baru yang diterapkan oleh Lion Air?
Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa NIK Mulai Hari Ini, Ini Syarat Lainnya
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum di Wilayah Jawa dan Bali
Dilansir lionairstaging, berikut persyaratan serta kebijakan baru bagi penerbangan maskapai Lion Air, di antaranya:
1. Catatan Utama
Seluruh penumpang diharapkan tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal tersebut untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
A. Hanya boleh bagi penumpang yang berusia >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.
B. Bagi penumpang yang berusia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
A. Seluruh penumpang diharapkan memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
B. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
C. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Vaksin
A. Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama), serta dapat menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
B. Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: wajib menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat, serta alasan secara detail tidak dapat divaksin.
C. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh serta melakukan registrasi pada aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.
Selain itu, penumpang bisa mengakses laman https://pedulilindungi.id/.
Kepada setiap penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR, selanjutnya akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta
terintegrasi platform dimaksud.
Adapun tujuan utama dilakukannya digitalisasi dokumen untuk perjalanan udara, di antaranya:
A. Berguna untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
B. Supaya mempercepat waktu proses verifikasi
C. Untuk mencegah serta meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
D. Tetap Menjaga protokol kesehatan, serta dapat dipraktikkan dengan baik oleh seluruh penumpang
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
A. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
B. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Hal yang Perlu Diperhatikan Penumpang
Saat tiba di bandar udara tujuan, akan diberlakukan pemeriksaan pada kesehatan penumpang secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Baca juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Penerbangan Lion Air
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.