Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Berikut Syaratnya

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, dapat mengakses laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Berikut Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 lengkap dengan syaratnya 

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Insentif Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, insentif diberikan kepada para pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Sementara itu, insentif terdiri dari dua jenis, di antaranya:

- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.

- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Berita Rekomendasi

Kemudian, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun Anda melalui situs www.prakerja.go.id.

Setelah mendapatkan insentif, peserta harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal di dashboard.

Survei evaluasi pertama dapat diisi dalam waktu 30 hari.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas