Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perlu Ambil Peran dalam Memperbaharui Standar Kualitas Udara

Hernani Yulinawati mengatakan, pemerintah perlu berperan dalam memperbaharui standar kualitas udara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Perlu Ambil Peran dalam Memperbaharui Standar Kualitas Udara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Foto suasana gedung bertingkat dan cerahnya Jakarta tampak di Kawasan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020). Kualitas udara Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas selama masa tanggap darurat virus corona di Ibu kota. Berdasarkan aplikasi pemantau udara IQ Air Visual menunjukkan peringkat Jakarta dalam polusi udara dengan nilai 42 dalam rentan 0 sampai 500 pada pukul 11.13 WIB Tercatat juga kualitas udara dengan poin 42 menunjukkan kategori 'Good'. Dijelaskan kualitas udara ini hanya memiliki resiko gas beracun yang kecil. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Teknik Lingkungan Universitas Trisakti Hernani Yulinawati mengatakan, pemerintah perlu berperan dalam memperbaharui standar kualitas udara.

Standar kualitas udara suatu negara sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakatnya.

Saat ini, standar kualitas udara yang berlaku merujuk kepada Indeks Standar Pencemar Udara atau Air Quality Index.

"Pembaharuan standar baku mutu udara harus terus dilakukan, tentunya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan analisis kadar unsur pencemar di udara,” ujar Hernani melalui keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Hernani mengungkapkan ada banyak metode pengukuran dan pendekatan dalam penelitian spesifik terkait hubungan kualitas udara dengan dampak kesehatan manusia.

Baca juga: Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi

Saat ini, telah ditetapkan baku mutu udara ambien atau yang biasa disebut oleh World Health Organization (WHO) sebagai Air Quality Guideline (pedoman kualitas udara).

BERITA REKOMENDASI

"Negara bebas sebenarnya menentukan baku mutu udara ambien, tapi harus memperhatikan bukti dasar ilmiah. Kita juga harus melihat bahwa setiap orang berhak atas hak udara sehat," ungkap Hernani.

Menurut Hernani, pemerintah wajib untuk meninjau kembali baku mutu udara ambien berdasarkan bukti-bukti ilmiah juga dari kemampuan teknologi negaranya dan pertimbangan ekonomi.

Baca juga: Peduli Kualitas Udara Bersih, Peruri Distribusikan 3.100 Bibit Tanaman Buah untuk Karawang

Di samping itu, sambung dia, perlu ada harmonisasi dengan standar yang berlaku secara global.

“Negara juga perlu melakukan harmonisasi terhadap standar yang berlaku di tingkat internasional atau yang berlaku secara global,” ucapnya.

Lebih jauh lagi, Hernani menuturkan bahwa rencana kualitas udara dan rencana perubahan iklim sebaiknya saling berhubungan penanggulangannya agar capaian kesehatannya jadi lebih baik.


Kualitas udara yang buruk di suatu negara harus diperbaiki terlebih dahulu kualitasnya.

Menurut World Resources Institute, partikel polusi udara seperti gas metana, karbon hitam, hidrofluorokarbon (HFC) dan ozon troposferik berdampak besar pada suhu global karena berperan dalam meningkatkan emisi gas rumah kaca sehingga dapat merusak lapisan ozon bumi.

“Kalau kualitas udaranya diperbaiki itu akan otomatis mempengaruhi dampak terhadap perubahan iklim,” kata Hernani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas