Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Sejumlah Tempat di Tabanan Bali, KPK Sudah Kantongi Tersangka Kasus Suap DID

Plt jubir bidang penindakan ini mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah Sejumlah Tempat di Tabanan Bali, KPK Sudah Kantongi Tersangka Kasus Suap DID
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (27/10/2021) kemarin.

Penggeledahan berkaitan dengan kegiatan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).

Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Plt jubir bidang penindakan ini mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.

Baca juga: Penggeledahan di Probolinggo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Namun dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Berita Rekomendasi

Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Diberitakan TribunBali.com, KPK mulai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita.

Kemudian, sekitar pukul 19.53 Wita, petugas KPK langsung mengeluarkan barang-barang atau berkas yang sudah dikemas dalam box, tas besar yang terbuat dari plastik, serta koper berwarna oranye dari Dinas PUPRPKP Tabanan.

Para petugas kemudian memasukan berkas tersebut ke dua mobil berwarna hitam yang berbeda. Petugas KPK dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polda Bali.

Inspektur Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menegaskan, dirinya beserta seluruh jajaran di Pemkab Tabanan tak mengetahui ihwal kedatangan KPK ke Tabanan.

Namun, setelah masuk ke Pemkab Tabanan menurut laporan ada empat OPD yang digeledah terkait DID tahun 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas