Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Penerima BSU Ditambah! Segera Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah tambahkan jumlah penerima BSU Subsidi Gaji untuk para pekerja/buruh, segera cek status BSU di laman bsu.kemnaker.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jumlah Penerima BSU Ditambah! Segera Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang BSU - Pemerintah tambahkan kuota penerima BSU Subsidi Gaji untuk para pekerja/buruh, segera cek status BSU di laman bsu.kemnaker.go.id. 

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Berita Rekomendasi

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja

Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas