Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bupati Lampung Utara Budi Utomo

KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, Kamis (28/10/2021). 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Periksa Bupati Lampung Utara Budi Utomo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, Kamis (28/10/2021). 

Pemeriksaan dijadwalkan digelar Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Budi bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN), tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015 hingga 2019.

"Bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Selain Budi, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak lain. 

Keempatnya yakni Gunawan selaku ASN, Dicky Pahlevi Suudi selaku PNS Kabupaten Lampung Utara, Bahrul Syah Alam selaku PNS, dan Desi Fitriani selaku ibu rumah tangga.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, KPK menduga Akbar yang merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Baca juga: KPK Periksa Eks Wagub Lampung dan Mantan Wabup Lampung Utara

Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.

Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Sebanyak Rp2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas