Propam Tak Akan Sanksi Brigadir SL karena Sebar Video Penganiayaan AKBP SA, Ini Fokus Polda Kaltara
Polda Kalimantan Utara memastikan tidak akan memberikan sanksi terhadap Brigadir SL yang menyebarkan video penganiayaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
"Dengan beredarnya video tersebut, saya sangat menyesal dan saya membenarkan bahwa saya tidak melaksanakan perintah pimpinan. Setelah kejadian tersebut, saya langsung menghadap Bapak Kapolres untuk menyelesaikan masalah tersebut," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan permohonan maaf yang disampaikannya itu tidak ada unsur paksaan.
"Permohonan maaf ini tidak ada paksaan dari siapapun. Demikian komandan mohon maaf yang sebesar-besarnya, demikian terima kasih," ujarnya.
AKBP SA minta maaf
Eks Kapolres Nunukan AKBP SA mengaku khilaf saat tengah menganiaya Brigadir SL pada pada 21 Oktober 2021 lalu.
Penyesalan itu disampaikan oleh AKBP SA saat tengah diperiksa Propam Polda Kalimantan Utara.
"(Motifnya) karena khilaf. Saya ketemu saya tanya dia khilaf dan jengkel. Jengkel jadi khilaf," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Budi menyampaikan AKBP SA jengkel dengan Brigadir SL karena wajahnya tak muncul saat menghadiri zoom meeting dengan Mabes Polri.
Padahal, dia telah ditunjuk untuk masalah tersebut.
Namun demikian, kejengkelan itu tidak bisa menjadi alasan yang dapat dibenarkan untuk menganiaya Brigadir SL.
Seharusnya, AKBP SA dapat memberikan sanksi berupa teguran ataupun disiplin.
"Tidak benarkan, ya salah lah (menganiaya Brigadir SL). Kan ada mekanismenya, Kapolres adalah ankum penuh dia bisa memberikan teguran lisan tertulis, tindakan fisik push up bahkan bisa sampai pemecatan. Itu dia mekanisme itu tidak dilakukan karena emosi," tukasnya.
Baca juga: Kapolres Aniaya Anggotanya, Propam Kumpulkan Bukti Untuk Sidang Etik Eks Kapolres Nunukan AKBP SA
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono resmi melakukan mutasi Kapolres Nunukan AKBP SA buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir SL. Dia kini digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto.
Adapun AKBP Ricky sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara. Mutasi itu berdasarkan nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.