Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19

Berikut ini persyaratan terbaru maskapai Lion Air yang diterapkan kepada seluruh calon penumpangnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air 

- Sedangkan, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun, dibatasi sementara, atau lebih baik tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR untuk Perjalanan Jawa-Bali

- Penumpang diharapkan mengetahui dan memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Hasil RT-PCR dan akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

- Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin,

Berita Rekomendasi

Selain itu, penumpang wajib mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

- Perjalanan untuk kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: wajib dapat menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

- Pada kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.


- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan
memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta
terintegrasi platform dimaksud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas